Jelang pelaksanaan pPlkada kota Cilegon yang semakin dekat, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan komisi I DPRD kota Cilegon. Koordinasi dilakukan karena sampai saat ini pihak KPU belum bisa mensosialisasikan peraturan KPU yang kini dalam tahap revisi di tingkat pusat, pelaksanaan pemilihan pada Pilkada kota Cilegon pun yang sebelumnya telah direncanakan KPU terancam kembali mundur dari jadwal pelaksanaan.
Hingga saat ini, lanjut Fathullah, pihaknya belum mensosialisasikan aturan PKPU yang telah diterimanya karena masih menunggu keputusan revisi terbatas PKPU yang telah diterimanya karena masih menunggu keputusan revisi terbatas PKPU baru yang masih dalam proses.
Sementara pihak KPU masih belum bisa menentukan kapan pelaksanaan Pilkdaa kota Cilegon akan digelar, pihaknya hanya menyampaikan persyaratan bagi bakal calon yang akan mendaftar, bagi bakal calon yang diusung Partai Koalisi setidaknya harus memperoleh dukungan sebanyak 20 Persen dari jumlah kursi atau sekitar 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu terakhir di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk syarat calon perseorangan atau independent, di syaratkan harus memiliki dukungan paling sedikit 5 persen dari jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan Perppu nomor 1 tahun 2014 yang akan mulai dibuka februari mendatang.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.