Delapan Fraksi DPRD Cilegon Setujui Perda Retribusi Kepelabuhanan

951

jasa tunda

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) kota Cilegon terkait objek Retribusi pelayanan Kepelabuhanan  yang diusulkan Pemerintah kota Cilegon beberapa waktu lalu, akhirnya disetujui 8 Fraksi DPRD kota Cilegon persetujuan atas usulan perubahan Perda Retribusi pelayanan kepelabuhanan dilakukan guna mendukung pemerintah kota Cilegon dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepelabuhanan.

Perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang objek Retribusi pelayanan kepelabuhanan, akhirnya disetujui DPRD kota Cilegon pasalnya Perda retribusi kepelabuhanan yang selama ini dijadikan Regulasi oleh Pemerintah kota Cilegon dalam meningkatkan PAD dari sektor Pelabuhan  selalu terkendala karena Perda tersebut masih memiliki kelemahan.

8 Fraksi di DPRD kota Cilegon yang menyetujui penyempurnaan Perda secara spesifik berisi aturan pemberlakukan penarikan retribusi pada jasa pemanduan maupun jasa penundaan kapal Cargo asing maupun Lokal yang melintas di perairan kota Cilegon,

Sementara itu dalam rapat Paripurna perubahan Raperda tersebut juga sempat diwarnai pertanyaan dari fraksi Nasional Demokrat yang meminta Pemerintah kota Cilegon secara gamblang melaporkan target pendapatan yang di bidik Pemerintah karena selama ini  Fraksi Nasdem menilai tidak ada kejelasan terkait hasil penarikan retribusi semenjak Perda sebelumnya diberlakukan.

Walikota Cilegon mengaku usulan Perda ini dilakukan sebagai langkah koordinasi menyamakan persepsi Pemerintah dengan Legislatif sehingga potensi PAD dari sektor kepelabuhanan dapat maksimal, “karena sejak tahun 2013 lalu Pemerintah kota Cilegon tidak bisa melakukan pemungutan retribusi secara efektif,  hal ini terjadi karena Perda sebelumnya tidak mengatur retribusi kewenangan labuh kapal, sehingga Perda harus disempurnakan” jelas Iman.

Reportase : A Fernando