BidikBanten.Com – Tempat hiburan malam di kota Cilegon sudah tidak asing dan baru lagi, namun tempat hiburan malam menjadi persoalan yang sangat diperhatikan masyarakat dan tokoh agama kota Cilegon, terungkap persoalan tempat hiburan malam dikota Cilegon, bahwa kenyataannya tempat hiburan malam menurut Kepala dinas budaya dan pariwisata Disbudpar, Bukhori mengatakan tempat hiburan malam di kota Cilegon tidak memiliki ijin, karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon.
‘’Tempat hiburan malam di kota Cilegon satupun tidak memiliki ijin karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon’’ tegasnya.
Bukhori juga menegaskan bahwa penegakan peraturan Pemerintah Daerah adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang harus menegakkan peraturan Pemerintah Daerah, “bukan kami, jadi silahkan tanya kepada Satpol PP terkait penegakan peraturan tempat hiburan malam” kilahnya.
bidikbanten.com | JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penambahan penyaluran tabung LPG 3 kg sebesar 2,5 juta tabung...
bidikbanten.com | JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Husein Sastranegara meraih penghargaan dalam Penganugerahan...
KOTA BUMI | bidikbanten.com - Lapas Kotabumi menggelar kegiatan latihan menembak yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan petugas dalam menjalankan tugas mereka. Dengan...
Cilegon, – Forum Ring 1 Samang Raya (FR1SR) mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Cabot, menyusul ketidakjelasan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan pada...
PANDEGLANG | Bidikbanten.com - Adalah suatu kewajiban bagi suatu perusahaan di bidang konstruksi dalam mematuhi peraturan yang di buat pemerintah yang diberlakukan di NKRI,...
Cilegon, – Agus Surahmat, Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Cilegon, memberikan klarifikasi terkait isu pemadaman listrik yang terjadi di masjid tersebut serta...