BidikBanten.Com – Tempat hiburan malam di kota Cilegon sudah tidak asing dan baru lagi, namun tempat hiburan malam menjadi persoalan yang sangat diperhatikan masyarakat dan tokoh agama kota Cilegon, terungkap persoalan tempat hiburan malam dikota Cilegon, bahwa kenyataannya tempat hiburan malam menurut Kepala dinas budaya dan pariwisata Disbudpar, Bukhori mengatakan tempat hiburan malam di kota Cilegon tidak memiliki ijin, karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon.
‘’Tempat hiburan malam di kota Cilegon satupun tidak memiliki ijin karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon’’ tegasnya.
Bukhori juga menegaskan bahwa penegakan peraturan Pemerintah Daerah adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang harus menegakkan peraturan Pemerintah Daerah, “bukan kami, jadi silahkan tanya kepada Satpol PP terkait penegakan peraturan tempat hiburan malam” kilahnya.
Reportase: Mardini
‘’Tempat hiburan malam di kota Cilegon satupun tidak memiliki ijin karena sejak awal sudah melanggar peraturan Pemerintah kota Cilegon’’ tegasnya.
Bukhori juga menegaskan bahwa penegakan peraturan Pemerintah Daerah adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang harus menegakkan peraturan Pemerintah Daerah, “bukan kami, jadi silahkan tanya kepada Satpol PP terkait penegakan peraturan tempat hiburan malam” kilahnya.
Reportase: Mardini