
Sebagaimana yang telah tercantun dalam PERDA kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003. BAB IV. Waktu penyelenggaraan hiburan sebagaimana ayat (1) diatas, buka jam 17.00 s/d 22.00 wib.
Banyak sekali tempat hiburan dikota Cilegon yang melanggar PERDA kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003.
Menurut Bahtiar Rifai, advokat kota Cilegon saat di hubungi via Telepon mengatakan PERDA itu produk Hukum, jika melanggar hukum ya harus ditindak tegas, penindak hukum baik SK dan PERDA adalah Sapol PP, jadi Sapol PP harus bersifat tegas dan profesional.
’’PERDA tu produk Hukum, jika melanggar hukum ya harus ditindak tegas, penindak hukum baik SK dan PERDA adalah Sapol PP, jadi Sapol PP harus bersifat tegas dan bersifat profesional’’.tegas Bahtiar.
Reportase: Martin
Comments are closed.