Guna menghindari jatuhnya korban akibat miras oplosan, jajaran Satpol PP Kota Cilegon menggelar operasi peredaran minuman mematikan tersebut. Sebanyak 579 botol miras termasuk miras oplosan yang sudah dibungkus plastik berhasil disita dari sejumlah warung jamu yang berhasil di sita saat Operasi Razia Gabungan yang menyisir warung jamu sekitar kota Cilegon, (10/12) malam .
Kasie penindakan dan perundang-undangan, Khairul Hasan, menegaskan maraknya korban yang berjatuhan akibat mengkonsumsi miras oplosan sangat memprihatinkan.
Guna mencegah maraknya peredaran minuman mematikan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian dan Kodim menggelar razia.
Operasi miras oplosan menerjunkan sekitar 30 personil gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Militer, dari gelar operasi ini petugas berhasil menyita sebanyak 579170 botol miras termasuk diantaranya puluhan miras oplosan yang sudah dibungkus plastik.
Minuman tersebut disita dari warung jamu di sekitar Perumnas Cibeber Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cibeber, dan Jalan Raya Palas Pagebangan, Kecamatan Cibeber, serta di jalan Raya Protokol depan Bona Karta Kecamatan Jombang kota Cilegon dan sejumlah tempat warung Jamu yang ada di sekitaran Merak.
Miras oplosan tersebut disita dan para pemilik warung Jamu dan di beri peringatan, jika masih nekad menjual kembali, para perugas tak segan akan memproses secara Hukum.
(Zaki)
Comments are closed.