KPK Periksa Dua Dosen Universitas Udayana Terkait Kasus Alkes

984

universitas udayanaKomisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi, dan pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009, dengan tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Martondang (MRS), yang merupakan anak buah terpidana M Nazaruddin.

Dalam pengembangannya, KPK memanggil dua orang saksi yaitu dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali, AA Sagung Puteri dan I Ketut Rina. Serta satu saksi dari mantan karyawati Grup Anugrah Permai Group Elvi Syafitri.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MRS (Marisi Martondang),” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp7 miliar ini juga melibatkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa (MDM). Pada proyek tahun anggaran 2009 ini dana yang dikucurkan sebesar Rp16 miliar.

Kemudian, ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. Sejauh ini, KPK tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pengadaan alkes di Tangerang Selatan yang menjerat Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari.

Selain itu juga menjerat Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang akrab disapa Wawan.

Atas perbuatannya, Marisi dan Made disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Joko/Met)