Cilegon,BB.Tempat hibuan malam (THM) yang berada di kota Cilegon melanggar SK Walikota,Pemerintah seakan buta dan tuli terhadap tempat hiburan malam yang melanggar SK walikota, tempat hiburan malam sangat di kwatirkan oleh para orang tua masyarakat Cilegon hal ini disampaikan oleh lurah Ramanuju bapak Amin,beliau mengatakan ‘’Adanya tempat hiburan malam sangat meresahkan masyarakat,banyak pengaduan dari masyarakat terutama daerah kami (Ramanuju) terkait tempat hiburan yang melanggar SK walikota yakni buka hingga jam 02.00 dini hari’’ucap lurah ramanuju.
saat kami sambangi warga sekitar (kp.sukamaju) bapak Hasanudin menegaskan kebenaran tempat hiburan malam yang buka hingga jam 02.00 pagi’’Memang benar tempat hiburan malam di daerah kami tutup hingga jam 02.00 pagi, hal ini sangat menggagu warga yang sedah istirahat,apalagi music dari tempat hiburan terdengar hingga perkampungan seperti kampung saya ini (Suka maju)’’Tegasnya.
saat kami sambangi warga sekitar (kp.sukamaju) bapak Hasanudin menegaskan kebenaran tempat hiburan malam yang buka hingga jam 02.00 pagi’’Memang benar tempat hiburan malam di daerah kami tutup hingga jam 02.00 pagi, hal ini sangat menggagu warga yang sedah istirahat,apalagi music dari tempat hiburan terdengar hingga perkampungan seperti kampung saya ini (Suka maju)’’Tegasnya.
Kami memantau kegiatan hiburan malam (04/12)-(05/12) mulai sore(16.00) hinga dini hari(02.00) menemukan beberapa tempat hiburan malam seperti Kenko,Dinasti,LM,Grand Krakatau,Mandiri blue,Parahiangan 1,Toba dan lain-lain buka hingga jam 02.00 dini hari. Tempat hiburan ini sudah jelas melanggar SK walikota terkait waktu tutup tempat hiburan malam 24.00 wib. (Martin)