Lagi, sejumlah kasus Korupsi di Pemeritahan Kota Cilegon bakal diungkap oleh aparat penegak Hukum, kali ini kasus penyalahgunaan kewenangan itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, tak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1 Miliar itu menyeret orang nomor satu di RSUD Cilegon.
Modusnya, menyelewengkan uang milik RSUD Kota Cilegon yang sedianya untuk membayar tagihan Rekening Listrik, Telephone, dan tagihan air dari PDAM-CM malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, dengan cara menggandakan laporan tanda terima pembayaran rekening Listrik, PDAM, dan Telkom.
Awalnya terungkapnya kasus penyelewengan itu setelah pihak RSUD melaporkan kasus itu ke Inspektorat Kota Cilegon pada akhir 2013.
Dari hasil pemeriksaan sementara tim pemeriksa khusus (TPK) Inspektorat Pemkot Cilegon, RSUD mengalami kerugian satu miliar rupiah akibat penyelewengan pembayaran rekening listrik, telepon dan air PDAM yang dilakukan oknum pegawainya.
Bahkan pada beberapa waktu lalu, fakta itu pernah terungkap saat hearing Komisi II dengan RSUD Cilegon, Inspektorat Cilegon dan PDAM selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terkait kasus tersebut di ruang rapat Komisi II DPRD Cilegon.
Selain memalsukan kwitansi, oknum pegawai RSUD Cilegon itu juga melakukan mark up dalam kwitansi palsu, dengan cara menggelembungkan nilai. Hal itu diketahui setelah TPK Inspektorat melakukan kroscek nilai tagihan setiap bulan dari PLN, PDAM maupun Telkom.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu, HU, Kabag keuangan RSUD dan HW, bendahara Pengeluaran RSUD sejak tahun 2011 hingga 2013.
Akibat perbuatan tersangka, RSUD Kota Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta lebih. Kasus penyelewengan dana RSUD Kota Cilegon, terungkap setelah pihak RSUD menerima laporan tunggakan pembayaran langganan listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara dan pembayaran air dari PDAM-CM (Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri).
Belakangan nama Dirut RSUD Cilegon, ZA, ikut disematkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Cilegon dalam berkas yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) yang disampaikan penyidik Polres Cilegon kepada Kejari Cilegon dalam SPDP No.A.3/106/XI/2014/Reskrim yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hans Itta Papahit,SIK tanggal 27 November 2014 bersama dua tersangka lainnya, Senin (1/12/2014)..
Kasie Intel Kejari Cilegon, Bagas Sasongko melelui telephone genggamnya mengatakan kepada bidikbanten.com bahwa Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Kasus Penyelewengan Dana RSUD yang merugikan Negara sebesar Rp 1 Miliar itu dari awal ditangani oleh Penyidik Polres Cilegon dan dalam hal ini Kejari Cilegon hanya menerima salinan berkas dan SPDP nya saja.
“Kejari itu tidak menangani kasus RSUD Cilegon, selama ini yang menangani kasus itu adalah Polres Cilegon, dan yang menetapkan status tersangka ZA itu adalah Polres Cilegon” ungkap Bagas.
“Saya juga bingung, kok saya jadi tersangka. Padahal selama ini saya sudah terus terang dan juga sudah mengungkap kasus ini. Kok malah saya ditetapkan dari tersangka, dan saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik, malah saya tahunya dari Media “ungkap ZA.
(Muzaki)