Polusi Udara di Kota Cilegon Tertinggi di Indonesia

1536
polusiTingkat polusi udara di Kota Cilegon cukup tinggi, dari pernyataan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkonsentrasi di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga, polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi, seperti dilansir dari web industri20cosmas.blogspot.com
Dampak industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah Kota Cilegon telah melewati ambang batas baku mutu udara.
Hal itu terjadi dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib memiliki dokumen UU no 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.
(Seno)