Mantan Kabid IMB Tata Kota Cilegon di Jerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi

1021

firman tatakotaMantan Kabid Tata Kota Cilegon, Firman Antardian, sore tadi sekitar pukul 16..00 (01/12) dijebloskan ke Lapas Cibeber kota Cilegon terkait kasus IMB PT KPDP yang diduga telah dipalsukan, Firman disangkakan pasal Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi.

Di ruang Sel penahanan Lapas, Firman terlihat santai dengan mengenakan pakaian batik hijau, bercelana blue jeans, pihak Lapas mendapati sejumlah berkas penahanan Firman tidak lengkap, diantaranya soal Kesehatan tersangka.
“Kami mendapati berkas pelimpahan tersangka tidak lengkap, yakni soal status kesehatan tersangka, karenanya pihak Kejari kami minta untuk melengkapinya,” ujar Kepala Lapas Cilegon Hendro Susilo.
Pihak Kejari Cilegon kemudian membawa Firman ke RSUD Cilegon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Firman kembali ke Lapas sekitar pukul 16.30 WIB. “Berkas kesehatan setiap penghuni baru di Lapas itu wajib hukumnya. Karenanya kami tidak bisa menerima pelimpahan tahanan apabila tidak ada dokumen kesehatan,” terangnya.
Kepada Wartawan, Firman menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum itu dan ia pun siap bekerjasama secara kooperatif dengan Kejari Cilegon “Tinggal menjalani proses saja, semuanya akan saya selesaikan,”ujarnya.
Diketahui, penahanan dan penetapan Firman sebagai tersangka itu menyusul adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Kejari Cilegon di DTK Cilegon beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Cilegon, pada (24/11) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi dan menggeledah kantor Dinas Tata kota yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.2 Cilegon, kedatangan tim Kejaksaan itu sontak membuat kaget seluruh pegawai yang ada di kantor tersebut.

Kasi Intel kejari Cilegon, Bagas Sasongko kepada bidikbanten.com mengatakan, Kejari Cilegon telah resmi menetapkan Firman Antardian sebagai tersangka dan menitipkan tersangka selama 20 hari kedepan dengan sangkaan pasal Korupsi, Gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya sehingga akibat perbuatannya Negara dirugikan  sebesar RP 120 Juta.

“Selama 20 hari kedepan pak Firman dititipkan ke Rutan cibeber,tersangka dikenakan pasal Korupsi dan Gratifikasi sehingga negara dirugikan sebesar RP 120 juta, selanjutnya kami akan mendalami kasus ini karena kami  mendapatkan pengakuan bahwa dia dipaksa, sehingga dia mau melakukan perbuatan melawan Hukum itu” ujar Bagas, Kasi Intel Kejari Cilegon, melalui telphone selulernya.

(Adam)