Kelanjutan Kasus IMB PT KPDP, Mantan Kabid IMB Dijebloskan Ke Rutan Cibeber

741

firmanMantan Kabid Perizinan pada Dinas Tata Kota Cilegon, Firman Antardian, sore tadi pukul 16.00 (1/12) resmi dijebloskan ke Rutan Cibeber Kampung Ciberko, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Firman dijebloskan ke Sel Rutan itu melalui beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukannya lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memalsukan sejumlah berkas Perizinan IMB PT KPDP.

Firman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cilegon terkait pemalsuan tanda tangan dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam kasus pembuatan Izin Mendirikan Banguan (IMB) PT KPDP sebuah Perusahaan Fabrikasi yang beralamat di Jl. Raya Anyer Kav.A/01 wilayah Kelurahan Warnasari kecamatan Citangkil kota Cilegon.

Sebelumnya dalam pemberitaan bidikbanten.com pada Senin (26/5) Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon, Aziz Setia Ade membenarkan bila PT KPDP belum memiliki IMB, hal itu ia nyatakan setelah memeriksa berkas-berkas izin IMB yang yang sudah masuk,  dan  pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan survey langsung ke lokasi perusahaan. “Jikalau memang terbukti benar, kami akan mengirimkan surat teguran kepada perusahaan tersebut dan secepatnya akan kami turunkan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini”

Belakangan PT KPDP mengklaim telah memiliki Izin IMB dengan menyertakan sejumlah bukti kepemilikan perizinan yang resmi, setelah mendalami materi pemeriksaan dan telah menemukan cukup alat bukti, penyidik Kejari Cilegon menetapkan tersangka kepada Mantan Kepala Bidang IMB pada Dinas Tata kota itu, dan pada sore tadi Firman langsung jebloskan ke Rutan Cibeber Kota Cilegon.

(Adam Alkustar)