DPPKD Gelar Sosialisasi Pph 21/25, Orang Asing Wajib Miliki KIMTA

939

sosialisasi pajak orang asingDinas Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Pph 21/25 dan pajak orang asing di Grand Mangku Putra Cilegon, (27/11),  acara dibuka oleh Sekda Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis dengan dihadiri oleh Instansi terkait seperti, bagian Pajak Pratama dan Disnaker Cilegon.

Dalam sambutanya Sekda mengatakan Pajak harus di bayarkan untuk semua tenaga Asing agar pembangunan dapat merata, dan demi tercapainya  target Pajak, maka perlu dibangun kerjasama dengan Pemkot Cilegon.

“Demi tercapainya target Pajak bagi para tenaga kerja Asing, sesuai dengan Pph 21/25, maka perlu kiranya dibangun kerjasama dengan pihak terkait agar pencapaian targt Pajak dapat terealisasikan” ujar Sekda.

Sementara itu, ketentuan Tarif Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)sesuai dengan 21/25 sebesar  100 Dollar per-orang, per satu bulannya, dengan pembayaran mata Uang Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku, dan jangka waktu Kartu Izin Mempekerjakan Orang Asing (KIMTA) adalah  12 Bulan.

Larangan bagi Perusahaan dilarang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing lebih dari satu jabatan dan bagi Tenaga Kerja Asing  wajib lapor secara Periodik 6 bulan da dalam Pengawasan Dinas tenaga kerja, IMTA bisa di cabut jika memperkerjakan TKA  tidak sesuai dengan peraturan Pph 21/25.

Peliput: Adam Alkautsar

Editor: Zaki Ardiansyah