MNC Kembali Ke Pangkuan Tutut, Menangkan Putusan MA

1026

tututDalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa perebutan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Artinya, TPI, yang kini bernama MNC TV sah kembali dimiliki Siti Hardijanti Rukmana (Tutut).

“Dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan PT Berkah, putusan yang berkekuatan hukum tetap ini makin kokoh dan tidak terbantahkan lagi,” kata Kuasa Hukum Harry Ponto dalam konferensi pers di Graha CIMB Niaga, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014).

Maka itu, TPI siap untuk kembali hadir di layar kaca. TPI akan mengusung genre lamanya, yakni pendidikan.

Harry mengatakan PT Berkah sudah tak lagi memiliki jalan hukum lain untuk mengambil TPI dari tangan Tutut. Sebab, setelah putusan MA ini maka pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak direksi yang ditunjuk oleh pihak mbak Tutut.

“Direksi TPI sah adalah yang disebutkan dalam akta nomor 114 tahun 2005 dan terakhir diubah dengan akta nomor 58 tahun 2014,” jelas Harry.

“Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya direksi TPI dengan menggunakan nama MNCTV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal,” sambung dia.

Sengketa perebutan TPI sudah berlangsung sejak lama. PT Berkah adalah perusahaan yang membeli TPI untuk kemudian dijual ke MNC. Kasus ini terus bergulir hingga ke MA. Merasa ada kejanggalan pihak Tutut menggugat PT Berkah atas kepemilikan MNC Grup di TPI. Di di tingkat Pengadilan Negeri PT Berkah menang. Namun  Pada 2 Oktober 2013 MA memutuskan membatalkan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005 yang digelar pihak Harry Tanoesodibjo, pemilik MNC Grup.

PT Berkah kemudian mengajukan PK. Tapi Majelis hakim pada 29 Oktober lalu menolak PK bernomor perkara 238 PK/PDT/2014 tersebut.

MET