Warga Pendatang Tak Lapor RT Tertangkap Polisi Sedang Pesta Shabu

899

diborgolDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggerebek kediaman BM (35) di Kompleks Pemda, Sumur Pecung Baru, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (13/11) dini hari. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu yang diduga bekas pakai.

Sekitar pukul 02.30 WIB, empat anggota Ditresnarkoba Polda Banten mengintai rumah yang dikontrak BM. Entah mengapa, polisi menemui Ketua RT/RW 01/20 Herman untuk menyerahkan surat tugas penggeledahan rumah targetnya. Padahal, rumah targetnya terletak di RT/RW 03/20.

“Dalam surat tugasnya, ada tujuh orang, tapi yang datang empat orang. Penanggungjawabnya Pak Rizhian Krisna,” kata seorang warga Kompleks Pemda enggan disebutkan namanya, kemarin siang.

Dikatakan, Herman setuju untuk menjadi saksi penggeledahan rumah BM yang berlangsung sejak pukul 02.40 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Hasilnya, polisi hanya menemukan barang bukti berupa gunting, korek api, sedotan, pipet kaca, plastik kecil, timbangan kecil, dan alumunium foil.

“Semua sudah digeledah. Sampai jam tujuh pagi gak ditemukan sabu-sabu. Cuma uang Rp15 juta, yang Rp5 juta dari dompet istrinya dan Rp10 juta dari dalam tas BM. Sama polisi, uang itu enggak dibawa,” ungkap sumber..

Kepada petugas BM mengakui sebagai pengguna sabu-sabu. Pengakuannya dibenarkan oleh istri BM. “Dia ngaku pemakai. Apakah dijual juga, saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT/RW 03/20 Rahmat mengaku tidak mengenal BM. Sejak menempati rumah kontrakan, satu bulan lalu, BM tidak pernah melapor kepada perangkat lingkungan.

“Sudah saya sampaikan ke tetangganya agar dia (BM-red) lapor ke saya. Saya tunggu-tunggu, sampai sekarang, tidak pernah datang,” tukasnya.

Pantauan Radar Banten, rumah yang dikontrak BM terlihat normal. Tidak ada tanda-tanda rumah itu baru saja digeledah polisi. Di samping rumah, mobil Suzuki Ertiga Nopol A 1142 AO yang diduga milik anggota Polda Banten dan mobil Toyota Corola Nopol A 1166 BN milik BM masih terparkir.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Miyanto membenarkan penggerebekan rumah BM, tetapi statusnya belum tersangka.

“Masih dicurigai. Kami masih punya waktu selama tiga hari untuk mengembangkan kasusnya,” tegas Miyanto melalui telepon seluler (ponsel)-nya.

Dia menegaskan, rumah BM digerebek lantaran dicurigai kerap digunakan untuk pesta sabu-sabu.

“Hanya alat-alatnya saja. Kalau tidak ada bukti lain, ya (BM-red) dilepas. Mudah-mudahan, bisa (ditemukan bukti lain-red),” harap Miyanto.

(Tim)