Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar 47.00 Liter

959

solar timbunPetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menggagalkan upaya penyalahgunaan 4.700 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Petugas juga menangkap enam oang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bersama mereka, polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up, yakni Suzuki Carry bernopol E 8424 PK yang digunakan untuk mengangkut 2.000 liter solar serta Daitshu Grand Mack bernopol E 8197 PQ yang mengangkut 1.000 liter solar, serta satu unit mobil truk yang mengangkut 1.700 liter solar. Solar-solar itu dimasukkan ke dalam puluhan jeriken.

Adapun enam tersangka itu, yakni DL (20 tahun), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, SR (63 tahun), warga Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu. Selain itu, An (45 tahun), Rok (29 tahun), Wij ( 25 tahun), dan Was (34 tahun), yang ketiganya merupakan warga Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.

”Para tersangka membeli dan membawa solar bersubsidi tanpa izin dan dokumen yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 1, Aiptu Budi Sukardi, Selasa (11/11).

Rencananya, ribuan liter solar itu akan dijual ke kapal-kapal nelayan di pelabuhan Karangsong. Namun, sebelum terlaksana, polisi berhasil menggagalkannya.

Budi menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas saat menggelar patroli rutin. Saat itu, petugas mencurigai ada dua mobil bak yang mengangkut BBM hendak menuju ke pelabuhan Karangsong.

Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut solar bersubsidi. Para tersangka mengakui bahwa solar itu dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu dengan harga Rp 5.500 per liter. Pembelian solar itu  tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Selanjutnya, solar-solar tersebut akan dijual kepada para nelayan di Pelabuhan Karangsong Indramayu dengan harga Rp 6.500 per liter.

”Belinya di saya di SPBN, gak ada surat-suratnya,” ujar seorang tersangka, An. Dia bekerja di SPBN di Cangkring.

Sementara itu, akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam pasal 55 dan pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

(Bun/Rol)