Dinilai Memonopoli Usaha, KPPU Denda Bank BRI Rp 25 Miliar

1001

custom briMajelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha yang diketuai Sukarmi memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut Sukarmi, ketiga perseroan terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berakibat merugikan pihak lain. “Berdasarkan fakta-fakta, penilaian analisa, dan kesimpulan, Majelis Komisi memerintahkan BRI, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan Heksa Eka Life Insurance untuk membayar denda,” ujarnya di KPPU, Jalan Ir. Juanda, Nomor 36, Jakarta, Selasa, 11 November 2014.

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI yang dibuat antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Debitur KPR diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance selaku pelaku usaha pemasok.

Sedangkan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ketiga perseroan tersebut dianggap menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: Jangkau Daerah Terpencil, BRI Bangun Bank Terapung)

Sukarmi menjelaskan denda bagi BRI ialah sebesar Rp 25 miliar. Sedangkan denda bagi Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance masing-masing sebesar Rp 19 miliar dan Rp 13 miliar. “Denda tersebut disetorkan pada kas negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, BRI harus membatalkan perjanjian kewajiban debitur KPR BRI yang hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance.

Selain itu, dia memerintahkan BRI untuk menghentikan pembatasan atau menghalangi perusahaan asuransi lainnya untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang sama. “Jika terlapor keberatan dengan putusan Majelis Komisi, maka terlapor bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Sukarmi.

Sementara itu, Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan salah satu hal yang meringankan putusan ialah terlapor selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.

(Abie/Tempo)