Cegah Dampak Buruk MEA 2015, PPA Kejaksaan Bangun Kerjasama Dengan MIDA

1116

Audensi dengan MIDA-1Kepala  Pusat  Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno bersama tim-nya,  melakukan  audiensi  dengan  Deputy  Director  MIDA(Malaysian  Investment  Development  Authority),  Taufik Anuar  Ibrahim  di  Kuala  Lumpur  (26/10)  pekan  lalu.

Pertemuan  tersebut  mengagendakan  pembahasantentang  antisipasi  dampak  buruk  pemberlakuanMasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.Chuck  Suryosumpeno  menjelaskan, “Konsep  MEA  2015 adalah menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang  stabil,makmur  sebagai  pasar  tunggal  yang  kompetitif  dan kesatuan  basis  produksi  di mana  terjadi  free  flow atas barang, jasa,  faktor  produksi,  investasi  dan modal  sertapenghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN sehingga mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.”

Namun menurut Chuck, MEA 2015 membawa tantangan tersendiri  terutama bagi  Indonesia,  antara lain:  serbuan tenaga kerja  asing  yang lebih  berkualitas,  produk asingyang lebih  bagus dengan harga lebih  murah serta  free investment yang membuka kemungkinan wilayah ASEAN menjadi  salah  satu  “safe  haven  place”  yaitu  tempat disimpannya aset atau harta yang terkait atau hasil tindak pidana.

Oleh karena alasan itulah, Kejaksaan sebagai “Center of Criminal  Justice System” di  Indonesia sekarang memiliki Pusat  Pemulihan  Aset  yang  memiliki  kemampuan  tidakhanya  “follow  the  money”  namun  juga  akses  untukbekerja  sama  dengan  berbagai  agensi,  institusi  danlembaga  dari  berbagai  pelosok  dunia  yang  diyakini mampu melakukan antisipasi kemungkinan Indonesia danberbagai negara ASEAN sebagai pusat kegiatan kejahatantransnational dan  safe haven countries  sebagai  dampaknegatif pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Dengan adanya kerja sama yang mungkin terjalin antara PPA  dan  MIDA,  maka  pihak  MIDA  dapat  meminta  PPA membantu  melakukan  pengecekan  atas  investasi  yang akan masuk ASEAN melalui Malaysia. “Jangan lupa, PPA Kejaksaan R.I saat ini telah tergabungdalam  berbagai  jaringan  internasional,  seperti:  CARIN(Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), ARIN-AP(Asset  Recovery  Interagency  Network  for  Asia  and  thePacific)  bahkan  Kejaksaan  R.I  terpilih  secara  aklamasisebagai  Presiden  ARIN-  AP  2014,  RRAG (Red  de ecovery  Interagency  Network  for  South  Africa),  OECD(Organisation  for  Economic  Co-operation  and Development) dan APG (Asia and Pacific Group on MoneyLaundering)  serta  StAR Initiative  and Interpol  FocalPoint on Asset Recovery,” ungkap Chuck.

Chuck  menambahkan, “Kerja sama  informal  denganberbagai  jaringan  internasional  terbukti  sangat  efektifdalam  hal  tukar-menukar  informasi,  strategi  dalam penelusuran/pelacakan  aset  hasil  kejahatan  atau  terkait kejahatan yang berada di seluruh pelosok dunia.”Chuck  juga  menegaskan, Kejaksaan  tentu  tidak  dapatbekerja  sendirian,  perlu  dukungan  dari  segenap  lapisanpemangku  kepentingan  untuk  menghindarkan  Indonesiadari  kemungkinan  menjadi  safe  haven  country. “Mari singkirkan  ego  kelembagaan  demi  Indonesia  yang  lebih baik,” harap Chuck.