Vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adik kandung Gubernur Banten non-aktif itu tetap menjalani pidana 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chairi Wardana alias Wawan telah diumumkan, yaitu menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkatnya, Selasa (21/10).
Sementara itu, pengacara Wawan, Pia Akbar mengaku masih belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan banding terhadap penguatan hukuman itu. Kata dia, pihaknya masih akan berdiskusi lebih dulu dengan pihak keluarga untuk memutuskan langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya,” terangnya saat dikonfirmasi.
KPK sendiri menyatakan masih akan mempertimbangkan soal putusan PT DKI Jakarta kepada Wawan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih mempelajari putusan tersebut.
“Masih pikir-pikir, karena tim Jaksa masih mempelajari. Biasanya kalau putusannya di bawah 2/3 dari tuntutan akan ajukan banding (atau kasasi ke MA),” kata Jurubicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Mattheus Samiaji menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.
Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
RMol