Di Tangsel Bermunculan kampung Anti Miras

957

anti mirasKampung anti-miras kini muncul di Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-miras (GeNAM), Fahira Idris mengatakan lahirnya kampung-kampung anti-miras ini setelah relawan GeNAM Tangsel turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya miras.

“Ternyata pengetahuan masyarakat terhadap bahaya miras masih minim,” kata Fahira dalam siaran persnya, Ahad (19/10). Setelah mereka tahu bahwa miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga ancaman bagi anak-anak mereka, warga berinisiatif melindungi lingkungan mereka dari miras.

Kampung anti-miras ini diperkenalkan ke warga Tangsel bersamaan dengan Deklarasi GeNAM Chapter Tangsel di Car Free Day Bintaro Jaya. Hadir dalam deklarasi ini Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, anggota DPRD Tangsel, kapolres Tangsel, tokoh masyarakat, dan berbagai ormas.

Berbeda dengan daerah lain yang melarang miras melalui Perda Miras, larangan miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar  dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang
atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Menurut Fahira, GeNAM tetap mendorong masalah pelarangan miras diatur tersendiri dalam sebuah Perda Miras, agar baik pengaturan maupun sanksinya lebih tegas. Selama ini, mengapa miras tetap beredar walau sudah ada aturan yang melarangnya, kerena pengawasan masih kurang dan tidak adanya efek jera karena orang atau badan hukum yang melanggar dihukum sangat ringan.

Koordinator GeNAM Chapter Tangsel Nining Aidil  mengatakan hingga saat ini sudah ada lima wilayah di Tangsel yang mendeklarasikan diri sebagai kampung anti-miras. Kelima wilayah itu adalah  RT 4/RW 4 Pondok Kacang Barat, RT 6/RW 5 Parigi Baru, RT 4/RW 3 Parigi Baru, RT 1/RW 6 Parigi Baru, dan RT 1/RW 4 Parigi Baru.

“Ke depan kita akan terus turun ke masyarakat untu menyosialisasikan bahaya miras dan terus berkoordinasi dengan pemkot dan dinas terkait, termasuk Satpol PP,” ujar Nining.

(Rol)