Dua pengedar ganja di kalangan mahasiswa di vonis seumur hidup dan 20 tahun dan denda Rp2 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/10)
Majelis hakim diketuai Herdi Agusten,SH dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa Topan alias Roy,25 divonis hukuman seumur hidup dan Giortino Preza,23, mahasiswa dihukum 20 tahun sebagai pengedar ganja sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No35 tahun 2009.
Keduanya ditangkap petugas saat transaksi ganja di depan satu kampus pada 27 Februari 2014. Dari tangan Topan petugas menyita ganja 220 Kg dan Giortino 84 KG di rumah kontrakan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang. Keduanya disergap petugas saat transaksi di depan kampus universitas swasta di Jakarta
Jaksa penuntut umum Tri.,SH dan Ikbal,SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati menyatakan pikir-pikir selama seminggu untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Menurut jaksa Tri,SH empat terdakwa lainnya menunggu putusan hakim yakni Miswan Permana, Riky Andrean, Hari Munandar dan Lutfi Wahyudi. “Mereka terbukti menyimpan ganja kering 550 Kg dikemas dalam karung,”jelas jaksa sambil menyebutkan ganja akan diedarkan di wilayah Tangerang.
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati karena jumlah ganja yang dimiliki terdakwa banyak dan perbuatan terdakwa dinilai jaksa bertentangan dengan program pemerintah untuk memerangi Narkoba
“Tuntutan mati ini bertujuan agar pengedar ganja menjadi jera, karena Narkoba merusak generasi muda,”jelas jaksa sambil menyatakan terdakwa djerat pasal 114 ayat2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
(maryoto)