Itjen Kemenag Tunggu Respon Masyarakat Terkait Batasan haji 2 Kali

1048

hajiInspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Mochammad Jasin mengaku prihatin dengan semakin panjangnya antrean haji alias waiting list.

Saat ini rata-rata panjang antrean haji sekitar 20 tahun sampai 25 tahun. Salah satu upaya untuk menghambatnya adalah melarang masyarakat berhaji untuk kedua kalinya. Wacana untuk melarang berhaji untuk kedua kali dan selanjutnya itu masih belum menjadi keputusan bulat di lingkungan Kemenag.

“Wacana ini masih di internal Itjen Kemenag. Kita tunggu respon masyarakat seperti apa,” kata Jasin Minggu (12/10).

Ia menjelaskan, kebijakan melarang berhaji untuk kedua kali dan seterusnya ini memang sangat sensitif. Jika tidak berhati-hati, Kemenag bisa menjadi sasaran amukan masyarakat. Sebab kebijakan yang awalnya baik itu, bisa diplintir sebagai kebijakan melarang masyarakat beribadah. Di antara yang dikhawatirkan Jasin adalah pertentangan dari ormas-ormas Islam di Indonesia.

“Ormas Islam di Indonesia ini banyak. Dan semuanya memiliki kekuatan,” ujar Jasin dilansir dari JPNN.

Meskipun masih sebatas wacarana, Jasin menuturkan tidak main-main menggulirkannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pandangan-pandangan atau respon masyarakat. Jika respon masyarakat tidak terlalu bertentangan, wacana melarang haji untuk kedua kali dan seterusnya itu bisa menjadi keputusan bulan Kemenag.

“Pelarangan haji bagi yang sudah berhaji, harus dilandasi dengan pondasi falsafah yang kuat,” ungkap mantan pimpinan KPK ini.

Selain itu, lanju Jasin, pelarangan haji bagi yang sudah berhaji ini juga harus dicarikan pegangan alasan yang kuat, sehingga tidak melanggar syariah.

Meskipun begitu Jasin sudah mendapatkan gambaran awal tentang kebijakan larangan berhaji bagi yang sudah haji itu. Intinya dia menuturkan aturan ini tidak melanggar agama. Sebab ajaran Islam menyebutkan, ibadah haji hanya diwajibkan kepada umat Islam satu kali dalam seumur hidup. Sehingga pelaksanaan haji untuk kedua kali dan berikutnya, hukumnya bukan kewajiban umat Islam.

“Pemerintah tidak akan bersalah, jika nanti benar-benar mengeluarkan larangan berhaji bagi yang sudah haji,” tandasnya.

(Bie)