Sedikitnya 5.215 orang pegawai negeri sipil (PNS) kota Tangerang Selatan akan disertakan dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
“Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BP Jamsostek Tangerang II akan menganggarkan program jaminan sosial di APBD 2015 untuk 5.215 orang PNS dilingkungan Pemkot dan DPRD,” jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam siaran persnya, Senin (13/10)
Hal ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015.
Airin menambahkan, selain PNS Pemkot dan DPRD, pihaknya juga memasukkan anggota DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk tahap awal, mereka diikutkan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kami menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan oleh pegawai penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel,” katanya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri mengungkapkan, per
1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti CPNS dan PNS, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara, pegawai pemerintahan non PNS wajib ikut dalam BP Jamsostek.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman menandakan Pemkot Tangsel sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawainya,” jelas Ahmad.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh menjalankan programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun per 01 Juli 2015.
(Soemantri)