Mantan Kadishub DKI Dijebloskan ke Rutan Salemba

930

 Udar-PristonoKejaksaan Agung menjebloskan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udhar Pristono ke Rutan Salemba  cabang Rutan Kejaksaan Agung, Rabu (17/9) malam.

Udhar adalah tersangka kasus proyek penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta sebesar Rp1,5 triliun, tahun anggaran 2013.

“Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan. Dia ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor 19/F.2/Fd.1/09/2014, 17 September,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Rabu malam.

Tony menambahkan tim penyidik juga menahan Pejabat Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Prawoto, tersangka lain dalam kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2013 sesuai surat perintah penahanan nomor 20/F.2/Fd.1/09/2014, 17 September.

“Tersangka P ditahan di Rutan Kejagung bersama tersangka UP usai diperiksa intensif di Gedung Bundar, Kejagung, sejak pagi sampai petang.”

TINGGAL TIGA LAGI

Sebelum ini, Kejagung sudah menahan dua tersangka yang notabene anak buah Udhar Pristono, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu (Ketua Panitia Lelang).

Dengan demikian, kini tinggal tiga tersangka lagi yang belum dijebloskan ke penjara dan rekanan proyek Bus TransJakarta 2013.

Mereka, terdiri Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, dan Dirut PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto.

Ketiga tersangka ini, malah sampai kini belum dicegah keberangkatan ke luar negeri. Padahal, mereka diancam selama 20 tahun sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000.

(PK/BBO)