Penyidik Polda Banten Geledah Kantor dan Rumah Kepala BLH Banten

1085

penyidik poldaSetelah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Sutadi sebagai tersangka, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penggeledahan di bekas kantor pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Banten itu, Senin (15/9).

Selain kantor DBMTR di bilangan Ciceri, Kota Serang, dan workshop di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang, penyidik juga menggeledah rumah Sutadi untuk mencari bukti-bukti kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kedaung-Sepatan, Tangerang Selatan di DBMTR tahun 2013 senilai Rp 23,42 miliar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya sertifikat rumah milik Sutadi di Lingkungan Jagarayu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Kota Serang.

Sembilan penyidik yang mengenakan rompi warna hitam bertuliskan Sat Tipikor Polda Banten yang dipimpin Kasubdit III Tipikor AKBP Zaenudin pertama kali melakukan penggeledahan di workshop DBMTR di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang. Penyidik yang tiba sekitar pukul 15.30 WIB, dibantu pegawai kantor setempat kemudian masuk ke sejumlah ruangan untuk mencari sejumlah dokumen. Dari workshop yang ditempati Bidang Jalan dan Jembatan tersebut, penyidik menyita dua buah CPU dan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

Selesai menggeledah workshop sekitar pukul 16.30 WIB, delapan penyidik yang menggunakan dua unit mobil itu kemudian meluncur menuju Kantor DBMTR di Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang. Penyidik menggeledah sejumlah dokumen di ruang kepala dinas dan Sub bidang keuangan. Dari kantor ini, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti dokumen kontrak, HPS, pengawas, dokumen pembayaran dan lainnya. Usai di dua tempat itu, penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Sutadi di Lingkungan Jagarayu, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Penyidik diterima Sutadi yang mengenakan kaos oblong.

Penyidik juga sempat memeriksa dua unit mobil Innova dan Nissan X-Trail yang terparkir di garasi rumah Sutadi. Penyidik menyita sertifikat rumah milik Sutadi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Zaenudin menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pengadaan barang berupa baja pelengkung untuk Jembatan Kedaung tersebut fiktif. “Barangnya sampai saat ini tidak ada. Jadi fiktif. Diperkirakan nilainya Rp 13 miliar,” kata AKBP Zaenudin kepada wartawan di Kantor DBMTR, Ciceri, kemarin. Zaenudin mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait kasus proyek Jembatan Kedaung-Sepatan tahap I.

“Kita menyita beberapa dokumen terkait proyek Jembatan Kedaung tahap I, bukti-bukti yang asli ya, seperti kontrak, HPS (Harga Perkiraan Sementara), SPM (surat perintah membayar), dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” ujarnya. Zaenudin mengatakan bahwa bukti-bukti yang disita nanti akan diverifikasi lagi. Jika tidak berkaitan dengan kasus itu, lanjutnya, akan dikembalikan lagi ke DBMTR.  Dari dokumen yang disita itu akan diketahui apakah uang proyek itu sudah dibayar lunas atau belum kepada pelaksana pada Desember 2013. Jika sudah berarti masa pemeliharaannya sudah selesai. “Sekarang kan sudah September 2014, artinya masanya sudah lewat,” tegasnya.

Ditanya mengenai sertifikat rumah milik Sutadi yang disita, Zaenudin mengatakan bahwa sertifikat rumah itu disita untuk mengantisipasi tidak dibayarkannya kerugian keuangan negara dalam kasus itu. “Sertifikat lahan rumah ini yang kami sita, ini (sertifikat) kan nanti ada kaitannya dengan pengembalian kerugian negara,” tegasnya. Mengenai kemungkinan tersangka bertambah, Zaenudin menyatakan bahwa kemungkinan pasti ada. Penetapan seseorang sebagai tersangka ada mekanismenya. “Kalau kemungkinan pasti ada, tapi kan ada mekanismenya, dari gelar perkara awal, pertengahan hingga akhir,” tegasnya.  Sebelumnya diberitakan, Sutadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Mantan Kepala DBMTR Banten ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kedaung-Sepatan senilai Rp 23,42 miliar tahun 2013 di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Selain Sutadi, Polda juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya PT Alam Baru Jaya Mokhamad Kholis selaku pemenang lelang. Pemeriksaan Sutadi buntut dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemprov Banten Tahun 2013. Dalam laporan itu, ada temuan pembayaran atas pembuatan baja pelengkung yang tidak sesuai ketentuan minimal Rp 13,29 miliar. Temuan itu harusnya sudah ditindaklanjuti terhitung 60 hari setelah sebagaimana rekomendasi BPK. Berdasarkan LHP BPK hasil pemeriksaan fisik Jembatan Kedaung menunjukkan bahwa baja pelengkung tersebut masih dalam proses pabrikasi, sementara dalam peraturan pemerintah menginsyaratkan bahwa pekerjaan yang dapat dibayar adalah pekerjaan yang sudah terpasang.

(BR/BBO)