Menteri ESDM Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

815

jeroMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014.

Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

“Pasal yang dijadikan dasar adalah Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Bambang mengatakan, setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu, kata dia, Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar.

“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” kata Bambang.

Contoh lainnya ialah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

“Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” kata Bambang.

Setelah menetapkan Jero sebagai tersangka, KPK segera mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik.

Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan.

Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.