Serang, BBO – Polsek Kopo berhasil menciduk Sobirin, Haerudin, dan Hariri, tersangka penimbunan satu ton solar bersubsidi di Kampung Pasir Labuan, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. Solar tersebut ditampung oleh pelaku dalam jeriken berukuran 20 liter dari SPBU menuju rumah Hariri di Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo.
Kapolsek Kopo Iptu Vokky Herlambang Sagala mengungkapkan ketiga pelaku mengangkut solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kampung Harendong, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan. “Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu ton solar. Berikut barang bukti dua unit sepeda motor, rangka besi pengangkut solar,” katanya. Diungkapkan, pelaku Sobirin dan Haerudin bertugas mengisi solar di SPBU dan Hariri menyediakan tempat penimbunannya di Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab terindikasi BBM subsidi ini merupakan titipan dari seorang pengusaha namun pelaku tidak bersedia memberikan namanya,” katanya.
Ditambahkan kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan sementara BBM bersubsidi masih utuh. Para pelaku belum sempat mengeluarkan satu liter pun, “Terungkapknya kasus BBM ini merupakan hasil olah informasi dari masyarakat. Pas malam Minggu (16/8) kita intai ke TKP dan benar saja saat digerebek ternyata terbukti melakukan tindakan penimbunan solar,” katanya. Dikatakan Kapolsek, ketiga orang pelaku penimbunan terancam hukuman pidana kurungan selama enam tahun. Karena melanggar pasal 55 Undang-Undang 22/2001 tentang Migas.
Kanit Reskrim Polsek Kopo Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Miftah menyatakan, proses hukum penimbunan akan terus berlanjut. “Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih banyak pada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kedepan kami harap masyarakat lebih proaktif lagi membantu tugas kepolisian,” katanya. Hariri salah satu pelaku penimbunan mengaku baru kali ini melakukan penyimpanan solar. “Saya baru sekali ini menyimpan solar di dalam rumah,” katanya.
( Angga )