Jaksa KPK Tuntut Ratu Atut 10 Tahun Penjara

843

atutJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.

Jaksa menilai Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, yakni dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal memberatkan, antara lain: terdakwa selaku Gubernur tidak memberikan contoh dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencederai lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Jaksa juga menilai bahwa terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.

Atut didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Jaksa, suap tersebut bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.

Viva.co.id