Sekretaris Daerah Banten, Muhadi, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Banten sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Banten, Yopi Rulianda, mengatakan berdasarkan keterangan tim penyidik Kejati Banten, Sekda Banten Muhadadi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos APBD Banten 2011/2012 dengan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak tujuh orang.
“Tadi Pak Sekda dimintai keterangan mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus hibah,” kata Yopi di Serang, Kamis (7/8). Menurut dia, pemeriksaan yang dilanngsungkan terhadap Sekda Banten Muhadi berlangsung beberapa jam. Sebab, sampai dengan pukul 17.30, pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, ZM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan, penyewengan, dan penggunaan dana hibah Provinsi Banten TA 2011 dan TA 2012 senilai Rp 7,650 miliar. ZM ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu YMS, WH, DS, SH, SA, dan AS. Mereka berasal dari unsur pejabat, penerima hibah dan yang diduga sebagai broker.
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah APBD Banten yang dikelola Biro Kesra Provinsi Banten tersebut, yakni dana hibah tahun 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Beberapa lembaga yang terkait dalam kasus penyelewengan dana hibah tersebut di antaranya Lembaga Kajian dan Pendidikan Sosial (Lakpasi), Lembaga Kajian Sosial Politik (Laksospol), Lembaga Pendidikan Banten Cerdas, Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan, dan Yayasan Pendidikan Islam Darul Huda. / ANT