Pandeglang, BBO – Hajah Armi, seorang ibu rumah tangga terpaksa mengadukan mantan suaminya ke Polsek Menes, pada Selasa (5/8). Ia melaporkan IS, mantan suaminya, karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari terlapor. Petugas Polsek Menes mengabarkan terlapor sudah tidak ada di tempat. Dalam laporan korban, kasus dugaan KDRT terjadi saat korban, Warga Kampung Sanghiang Desa Sukarame, Kecamatan Carita itu hendak melihat anaknya di rumah terlapor, di Kampung Nanggung, Desa Muruy, Kecamatan Menes, Pandeglang.
Korban mendatangi rumah terlapor, karena merasa kangen ingin menemui anaknya.
Setibanya di rumah itu, korban langsung disambut dengan kemarahan dari mantan suaminya. Waktu itu juga, korban mendapat pukulan dari terlapor hingga mengalami luka lebam di beberapa tubuhnya, termasuk luka di bibirnya.
Holik, kakak korban mengatakan membenarkan adik kandungnya menjadi korban penganiayaan dari mantan suaminya. Kejadian itu berlangsung saat korban menemui anaknya di rumah terlapor.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka lebam. “Saya prihatin atas kejadian ini, karena korban yang tidak bersalah harus mendapat perlakuan tidak wajar dari terlapor , mantan suaminya sendiri,”katanya.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus dugaan KDRT ke Polsek Menes. “Saya berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sesuai aturan hukum,” katanya.
Sementara itu, korban berharap agar polisi segera memproses kasus penganiayaan yang dideritanya. Ia meminta polisi agar segera memanggil terlapor. “Saya cuma ingin mantan suami saya segera diamankan, dan diproses secara hukum,” ujarnya. Kapolsek Menes, Komisaris Polisi Gunawan mengatakan, kasus pemukulan terhadap korban dilakukan suaminya sendiri sedang dalam tahap pemeriksaan.
Ia mengaku, petugas sudah pernah mendatangi rumah terlapor, namun terlapor tidak ada di tempat. “Jika waktu itu, terlapor ada di rumah, petugas akan segera membawanya untuk diperiksa di Mapolsek,” ujarnya. Gunawan menyatakan, aparat penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor. Sesuai rencana pemanggilan akan dilakukan Jumat ( Hari ini ).
“Penanganan kasus dugaan pemukulan akan diproses sesuai aturan hukum. Untuk memproses kasus ini, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, korban dan terlapor serta barang bukti, termasuk visum dokter atas luka korban akibat tindakan pemukulan,” katanya
( Angga)