Mulai Besok Tarif Bus Berlaku Normal, Petugas Terminal Siap Tampung Keluhan

1441

arimbiPara penumpang AKAP (Antar kota antar porofinsi) ataupun AKDP (Antar Kota Dalam Profinsi) di dalam Teminal Terpadu Merak yang masih dikenakan biaya ongkos memakai tuslah atau kenaikan ongkos tarif angkutan Lebaran, di himbau untuk melaporkan kepada petugas kantor Terminal Terpadu Merak.

Demikian dikatakan Kepala UPTD Terminal Terpadu Merak (TTM) Roby Hidayat kepada Bidikbanten.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 5 Agustus 2014.

“Apabila besok para penumpang bus masih diberlakukan tarif tuslah penumpang diharapkan untuk melaporkan kepada petugas, karena mulai besok tarif bus sudah kembali normal” Ujar Roby.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan, tuslah atau kenaikan harga ongkos kendaraan hanya berlaku pada H-7 hingga H+7 Lebaran saja. Jika masih ada bus yang melanggar akan dikenakan sanksi menurut peraturan yang berlaku. “Jika ada laporan dari penumpang bus maka saksi akan kita panggil untuk mengetahui kebenarannya dan akan kita laporkan ke pihak propinsi dilanjutkan ke pihak kementrian perhubungan pusat untuk mengatasi penyalah gunaan tarif tuslah. Kemungkinan sanksinya adalah pencabutan trayek bus itu sendiri,” ujar Roby (*)

Penulis: Arif