Serang, BBO
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar pada 2012 lalu, akan ditahan jika adanya temuan kerugian Negara dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka adalah, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, Iing Suwargi (IS), Arif Kausar (AK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Iyus Priyatna (IP) selaku pelaksana, dan S selaku konsultan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Polisi Nurulah, audit yang dilakukan oleh BPKP akan menentukan jumlah kerugian Negara, Bagaimana mau menahan para tersangka, jika hasil audit untuk menentukan kerugian Negara belum ditemukan, Perwira tinggi melati tiga ini berharap, masyarakat dan kawan-kawan media untuk sabar dan memberikan waktu kepada BPKP untuk melakukan tugasnya, melakukan audit dalam proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar pada 2012 lalu, Tim dari BPKP baru turun, untuk melakukan audit untuk mencari kerugian Negara. Karena, salah satu syarat untuk melakukan penahanan adalah kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP, Dalam mengungkap kasus korupsi, lanjutnya, yang harus diperhatikan adalah proses penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan P21 atau lengkap. “Penahanan terhadap tersangka juga bisa dilakukan, jika dianggap para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya”
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar pada 2012 lalu.
Mereka adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, Iing Suwargi (IS), Arif Kausar (AK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Iyus Priyatna (IP) selaku pelaksana, dan S selaku konsultan.
Modus operandi dalam korupsi tersebut diduga pada saat lelang proyek tidak melalui prosedur. Artinya, pemenang lelang sudah ditentukan sebelum proses lelang dilakukan. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Surtini yang sebenarnya tidak pernah mengikuti lelang.
( Angga ).