SPBU 34-15606 Abaikan Surat Edaran Pertamina Tentang Larangan Pengisian BBM Kendaraan yang Disubsidi

814

Tangerang, BBO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15606 yang berlokasi di jalan Tol Tangerang-Merak diduga telah mengabaikan surat edaran dari Pertamina tentang kendaraan yang tidak di perbolehkan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, akan tetapi pada kenyataan nya SPBU 34-15606 yang di kelola oleh PT. Tunas Perkasa Tekindo masih berani mengisi Bahan Bakar Minyak Subsidi kepada kendaraan yang telah dilarang oleh Pertamina.

Saat ditemui di ruang kerja nya Fajri selaku pengawas di SPBU 34-15606 mengatakan bahwa kejadian ini tidak lah sepenuh nya bisa di salahkan kepada SPBU dalam hal ini adalah operator, kejadian ini bisa saja melibatkan antara operator dan sopir pengangkut semen curah.

Namun Fajri juga mengatakan jika operator terbukti bersalah pihak SPBU 34-15606 akan memberikan teguran dan sanksi kepada operator sesuai peraturan yang berlaku di SPBU, masih menurut Fajri pihak SPBU pun telah memberikan arahan kepada setiap operator untuk tidak mengisi kembali kendaraan yang tidak di perbolehkan untuk mengisi bahan bakar minyak bersubsidi.
(Angga)