Di Kecamatan Walantaka, Ada Kasus Penggelembungan Harga Raskin

864

Begitu gencarnya Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang bertujuan untuk meringankan beban terhadap masyarakat yang kurang mampu baik dari segi sandang maupun pangan di dalam kehidupan sehari-hari, namun apa hendak di kata, ditengah gencarnya Pemerintah dalam menyalurkan subsidi kepada masyarakat masih saja ada oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan demi meraih keuntungan sendiri.

Seperti yang telah terjadi di Kampung. Cirogol, Kelurahan. Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kabupatn Serang, di dalam penyaluran Raskin di duga terjadi penggelembungan harga yang di lakukan oleh ketua Rt nya sendiri, menurut pengakuan Asmawi selaku Ketua Rt.06, Kp. Cirogol bahwa dirinya mengakui telah menjual harga raskin kepada masyarakat dengan harga Rp. 2500/liter, dan dirinya pun mengaku dengan menjual harga raskin sebesar Rp. 2500/ liter itu mendapat arahan ataupun himbauan dari bapak Ruslan dan Rakib selaku pihak pengelola raskin di kelurahan pengampelan, Kec. Walantaka.

Di temui di tempat terpisah pihak pengelola raskin di Kelurahan pengampelan membantah sangat keras bahwa pihak pengelola raskin kelurahan tidak pernah mengarahkan kepada setiap Ketua Rt untuk menjual harga raskin yang melebihi dari pagu yang di tentukan oleh pemerintah, hal ini juga di perkuat oleh Lurah Pengampelan Sarnata bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan arahan kepada Ketua Rt( Asmawi ) dan pihak nya pun telah berjanji kepada masyarakat akan memberikan teguran serta sanksi administrasi kepada Ketua Rt ( Asmawi) yang telah melakukan penggelembungan harga dalam penjualan raskin kepada masyarakat.
( Angga ).

Comments are closed.