Berkas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana-prasarana Sodetan Cibinuangeun senilai Rp19 miliar dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rangkasbitung ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dengan demikian, dalam waktu dekat kedua terdakwa, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC-3) dan Yayan Suryana selaku Direktur CV Delima Agung Utama (DAU), bakal duduk di kursi pesakitan. Disertakan juga pelimpahan barang bukti berupa beberapa dokumen terkait proyek itu,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang, ditemui di kantornya. Ia mengatakan, seperti biasanya berkas yang masuk akan diserahkan ke Ketua PN Serang untuk penunjukkan majelis hakim. Paling tidak, sekitar satu minggu ke depan, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah bisa diketahui. “Nanti kami serahkan ke Pak Ketua (Budi Santoso-red) untuk penunjukkan majelis yang nantinya akan mengadili perkara ini, baru kemudian penentuan jadwal sidang pertama,” ucapnya.
Sementara itu, untuk berkas dua tersangka lainnya, yaitu Lilies Karyawati dan Memed, jaksa peneliti Kejati Banten masih meneliti berkas. Jaksa peneliti masih mempelajari berkasnya.
Kalau sudah lengkap ya akan dinyatakan P21. Kalau belum, tentu akan dikembalikan ke penyidik, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, SH beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, tim Kejati Banten baru masih memiliki waktu untuk mempelajari berkas tersebut. Masih ada waktu. Jadi, biarkan tim bekerja mempelajari dan mengkaji berkas tersebut. kalau ada perkembangan pasti akan kami informasikan, katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah tujuh tersangka yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka yaitu Dedi Mashudi (PPK BBWSC-3), Yayan Suryana (Direktur 3 PT Delima Agung Utama (DAU)), Lilies Karyawati Hasan (Direktur CV Tunas Mekar Jaya), H. Memet (pelaksana lapangan), Tetty Y (Direktur 1 PT DAU), Hj. Nila Suprapto (Komisaris PT DAU), dan Eko Darwanto (konsultan).
Tiga nama terakhir saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dalam kasus ini yaitu senilai Rp 3.512.089.392. (Angga)