Serang, BBO – Dengan tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dan benar di antara pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin, pihak PT. Sinar Tambak Jaya dalam hal ini pemilik Pasar Tambak Jaya Kibin, H. Uding bin H. Sarpan telah mengeluarkan surat pencabutan penugasan terhadap para pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin.
Namun dengan telah di terbitkannya surat pencabutan penugasan yang di keluarkan oleh pihak PT. Sinar Tambak Jaya sangatlah tidak di respons dengan baik oleh para pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin, sehingga muncul pro dan kontra di dalam struktural pengelolaan Pasar Tambak jaya Kibin.
Saat di temui di kediamannya, H. Uding mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat pencabutan penugasan sudah sesuai prosedur serta etika yang berlaku di dalam ke organisasian.
Bahkan pihak pemilik hanya menugaskan kepada pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin untuk mengelola parkir dan pengambilan uang retribusi/salar sebesar Rp. 2000 bukan untuk membangun ataupun mendirikan pedagang kaki lima tanpa seijin pemilik, bahkan pengelola Pasar Tambak Jaya Kibin mengaku sebagai ahli waris, masih menurut H. Uding, kalau misalkan waris itu sudah ada aturan nya, 25% ahli waris, 35% Pemilik modal, 25% Lawyer, 5% BPN, 5% Notaris.
(Angga/BBO)