Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang pernah kabur ke Cina, akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7). Direktur PT Masaro Radiokom itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan vonis untuk Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan pada 2006-2008. Meliputi, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal, mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya, serta berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
“Sedangkan, hal meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan menderita sakit,” imbuh hakim.
Vonis pidana penjara itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya, ada sedikit perbedaan subsider kurungan terkait pidana denda di mana jaksa sebelumnya, meminta hakim menjatuhkan denda pidana Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis hakim, Anggoro dan kuasa hukum menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Saya menerima yang mulia,” kata Anggoro yang hadir mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam.