KASUS KORUPSI SODETAN CIBINUANGEUN, BERKAS LILIES DAN MEMET DI LIMPAHKAN

824

Berkas perkara dua Tersangka kasus korupsi pada proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun senilai Rp 19 Miliar pada Tahun 2011 di limpahkan penyidik subdit lll Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (24/6).

Kedua Tersangka yaitu Rt. Lilies karyawati chasan dan H. Memet, sudah di limpahkan ke Kejati Banten, ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten KOMBES POL NURULLAH, SH. Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi rulianda, SH saat di konfirmasi membenarkan pelimpahan tahap 1 tersebut. Ia juga menyatakan sudah ada jaksa yang di tunjuk sebagai jaksa peneliti. Yopi belum dapat memastikan rampung nya berkas tersebut bergantung pada penelitian jaksa. Akan tetapi, sebagaimana aturan, jaksa di beri waktu selamas 14 Hari untuk merampungkan sesuai KUHAP, kalau berkas perkara secara formil dan materil dinilai sudah cukup.

Sebelumnya dua Tersangka lainnya lebih dulu di limpahkan dan saat ini sudah dalam tahap penuntutan di Kejari Rangkasbitung. Mereka yaitu pejabat pembuat komitmen ( PPK ) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian ( BBWSC3 ) Dedi Mashudi dan Direktur PT. DELIMA AGUNG UTAMA ( DAU ) Yayan Suryana. Dalam kasus ini sudah tujuh Tersangka yang di tetapkan DITRESKRIMSUS POLDA BANTEN. Mereka yaitu Dedi Mashudi ( PPK BBWSC3 ), YAYAN SURYANA ( DIREKTUR 3 PT. DELIMA AGUNG UTAMA ), LILIES KARYAWATI CHASAN ( DIREKTUR CV. TUNAS MEKAR JAYA ), H. MEMET ( PELAKSANA LAPANGAN ), TETTY Y ( DIREKTUR I PT. DELIMA AGUNG UTAMA ), HJ. NILA SUPRAPTO ( KOMISARIS PT. DELIMA AGUNG UTAMA ), dan EKO DARWANTO ( KONSULTAN ). Tiga nama terakhir saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 3.512.089.392.

Angga/BBO.