Guna Mengukur Prestasi Kerja Pegawai, Pemkot Cilegon Sosialisasikan PP 46

934

sosialisasi PNSPara Pegwai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan pemerintah Kota Cilegon diberikan sosialisasi mengenai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS guna mengetahui cara membuat rencana Sasaran Kerja Pegwai (SKP) yang menentukan kenaikan jenjang prestasi dan jabatan.

Sekertaris Daerah Cilegon Abdul Hakim Lubis menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini, untuk membantu para SKPD dan pegawai pemerintah dalam pembuatan rencana target pencapaian kerja, sehingga nanti akan ada penjelasan mengenai penilaian para pegawai apakah mendapat tingkat kerja rendah, sedang atau tinggi, serta nanti akan diberikan beberapa instrumen untuk cara pembuatan SKP ini.

“Karena ada perubahan dalam aturan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) oleh karena itu para PNS diberikan sosialisasi agar mereka paham bahwa ada perubahan-perubahan paradigma didalam rangka menentukan penilaian prestasi kerja.” Ujar Lubis kepada awak media disela sosialisasi penilaian prestasi kerja, di Aula Sekda Kota Cilegon, Senin (23/6).

Lubis berharap dengan adanya penilaian kerja ini akan berdampak bagus terhadap kinerja para pegawai dilingkungan Pemkot Cilegon. “Nanti akan sangat kelihatan secara langsung apa yang sudah di kerjakan dan tidak, karena semua sudah tertuang langsung dalam peraturan dan hal itu akan berdampak pada kenaikan jenjang jabatan bagi seorang pegawai.” Kata Lubis.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mahmudin menjelaskan bahwa mekanisme dalam pengangkatan seorang pejabat ditentutkan berdasarkan dua penilaian, pertama dari rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prilaku Kerja Pegawai yang dinilai seorang pejabat khusus dari pusat dalam kurun waktu satu tahun.

“Jadi para PNS diwajibkan untuk menyerahkan rencana kerja dan target pencapaian dalam berkas SKP, karena pencapaian kinerja ini diberikan point penilaian sebesar 60 persen sedangkan 40 persen dinilai dari prilaku kerja yang meliputi sikap, tindakan para PNS dan tingkah laku. Ujar Mahmudin.

Dikatakannya, peraturan pemerintah ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan di setiap SKPD, Badan dan Instansi. Selain itu jika catatan SKP selama kurun waktu satu tahun rendah maka akan ada sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin.

“Sanksi yang diberikan itu tergantung bobot penilaiannya berupa tugran dan sebagainya, tetapi kalau para PNS tidak membuat SKP maka akan ada pengaruh terhadap kenaikan jabatan, karena hal itu sudah menjadi syarat yang ditentukan.” Katanya. (*)

By : Arif KSR