3 Sindikat Pengedar Ganja Dibekuk Polres Serang

789

Serang, BBO – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Serang kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berjenis ganja, polisi mengamankan 3 Tersangka yang di duga merupakan sindikat pengedar ganja di wilayah Serang hingga Cikande. Ketiga Tersangka di amankan di dua lokasi berbeda di wilayah Cikande, Kab. Serang.

Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita 1 Kg ganja kering. Ketiga Tersangka yaitu Rs alias Batak (23), Os alias Oga (17), dan As alias Belong (22) warga Desa Cikande, Kec. Cikande, Kab. Serang. Batak yang di ketahui sebagai bandar sedangkan 2 lainnya sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP. Abul Mafahir mengatakan, ketiga Tersangka di tangkap secara terpisah sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Ambon dan Desa Pabuaran Cikande, pada hari Minggu (15/06/2014)

Pengungkapan bandar Ganja ini berawal dari informasi warga setempat yang mengatakan Batak kerap mengedarkan Ganja. Berbekal informasi tersebut, AIPTU Ritonga Maulana bersama anggotanya kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap Tersangka Batak saat sedang berada di sekitar pertigaan Ambon, Kec. Cikande.

“Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polisi berupa berbagai paket Ganja dan 1 timbangan yang di gunakan untuk mengukur berat Ganja sebelum di edarkan,” ungkap AKP Abul Mafahir.

Dari penangkapan Batak kemudian berkembang ke kedua kurirnya, Batak menyebut bahwa ganja miliknya sudah di serahkan kepada 2 kurirnya yaitu Oga dan Belong. Petugas kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap Tersangka Oga di Pertigaan Ambon, sedangkan Belong di tangkap di rumah nya di Kampung Pabuaran.        (Angga/BBO)