Serang, BBO. — Pemuda pengangguran asal Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini di dakwa oleh Jaksa penuntut umum di pengadilan negeri serang dengan dakwaan telah mengedarkan sabu-sabu.
Dakwaan JPU di susun berlapis dengan perincian, pasal 112 ayat(1) atau pasal 127 ayat(1) huruf a. Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada 4 Maret 2014 sekitar pukul 03.00 WIB di link. Pagebangan.
“Terdakwa yang bernama Suhadi dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, ” ungkap Endo Prabowo selaku jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam sidang dengan ketua majelis hakim Irdalinda di pengadilan negeri serang.
Masih menurut JPU, di tanggal yang terdakwa terlebih dahulu bertransaksi satu paket sabu-sabu dengan rifat di Link. Seneja, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang. Suhadi menjual paketan sabu-sabu kepada Rifat seharga Rp 300 ribu, saat transaksi kedua pemuda tersebut berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Cilegon.
Dari saku terdakwa Polisi berhasil mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 0,1465 gram, satu pipa kaca bekas pakai, dan satu cangklong kaca.
Di dampingi penasehat hukumnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang di lanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Angga)