CILEGON, BBO – Dengan tidak memperhatikan Perda maupun Perwal maupun SK Walikota yang berlaku di Kota Cilegon, sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Cilegon tetap melakukan aktivitas kendati ada larangan kegiatan tersebut khususnya setiap malam jumat.
Padahal di dalam Perwal maupun Perda yang mengatur tentang hiburan, disebutkan dengan jelas tertulis setiap malam jumat seluruh tempat hiburan di haruskan menghentikan kegiatan baik yang berjenis live musik maupun Karaoke, akan tetapi para pelaku usaha hiburan malam tidak menggubris peraturan yang di buat oleh Pemerintah Daerah maupun peraturan dari Walikota .
Penuturan seorang warga Kota Cilegon yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan, bahwa seharusnya Walikota Cilegon berani mengambil tindakan tegas terhadap pngelola tempat hiburan malam yang masih berani melakukan aktivitasnya pada malam jumat, bahkan bila perlu Walikota Cilegon mencabut ijin operasional terhadap tempat hiburan yang masih membandel dan hal ini juga bisa mencoreng nama baik Kota Cilegon yang di kenal sebagai Kota yang religius.
Dari pantauan Wj group bahwa beberapa tempat hiburan masih ada yang melakukan aktivitas nya di malam jumat, tempat hiburan yang masih melakukan aktivitas nya pada malam jumat kebanyakan tempat hiburan yang berjenis karaoke dan para pengunjung nya pun kebanyakan orang-orang asing, tempat hiburan nya pun berada di jalur protokol Kota Cilegon.
Tim Wj group berusaha untuk mengkonfirmasi kepada salah satu penanggung jawab tempat hiburan melalui telephone seluler nya akan tetapi tidak ada jawaban.
ANGGA/BBO.
Comments are closed.