Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang, Senin (16/5).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut didasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya yakni, sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.”RH sebagai Wali kota Palembang, dan M ditetapkan tersangka,” kata dia, Senin (16/6).
Johan mengatakan penyidik telah mendalami sejumlah keterangan persidangan terdakwa Akil Mochtar. Dari kerja penyidik, terungkap tersangka diduga memberikan sesuatu kepada hakim. ”Dengan maksud memengaruhi keputusan,” kata dia.
Sementara, Johan belum ingin menjelaskan identitas dari M tersebut yang diduga ialah istri dari RH. Johan hanya menjelaskan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ia menambahkan, keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001. ”Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 10 juni 2014,” kata Johan.