Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 16 staf pengajar pada Jakarta International School (JIS) ke negara asal para guru taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) JIS.
“Mereka telah dideportasi, beberapa waktu lalu ke negara masing-masing,” kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Mirza Iskandar saat dihubungi oleh Pos Kota, Rabu (10/6) malam.
Namun, dia mengingatkan deportasi baru dilakukan terhadap 16 orang pengajar JIS, sebab empat orang lainnya yang masih diteliti tentang dugaan terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak.
“Jadi, empat orang lainnya ditunda pendeportasian, karena adanya dugaan keterlibatan tindak pidana. Sisany, 16 orang telah dideportasi,” jelas Mirza.
Menurut Mirza, pihaknya tidak akan memberi tempat kepada orang asing, yang menyalahgunakan dokumen keimigrasian dan menindak tegas sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Maryoto Sumadi, sebelum ini kepada Pos Kota menyatakan deportasi diambil, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan didapat bukti pelanggaran keimigrasian.
“Mereka yang seharusnya mengajar matematika di SMP, misalnya, tapi juga mengajar di TK. Jadi, mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ungkapnya.
Dia menambahkan jumlah semua pengajar JIS yang dilaporkan dan diperiksa 26 orang, dimana lima orang tengah didalami dan satu orang terkait izin tinggal. Sebanyak 20 orang lain terkait penyalahgunaan izin kerja.
Mereka berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan dan Afrika Selatan. (ahi)