Terdakwa kasus narkoba, Roger Danuarta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Saat pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Jefry Maykel terdiam. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan jaksa tidak bijaksana. ”Roger itu kan jelas-jelas pecandu, kenapa tidak direhab,” kata Jefry Maykel. Ditambahkan Jefry, dalam pembelaannya nanti, dia akan berjuang agar terdakwa direhab.
Seperti diketahui, Roger Danuarta ditemukan di Jalan Kayuputih, Pulogadung, tak sadarkan diri di dalam mobil dengan jarum suntik yang masih menancap di tangan kanannya, beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa, Roger dinyatakan positif menggunakan narkotika.