Bacakan Pembelaan, Wawan Menagis

640

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak kuat membendung air mata saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6). Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memohon kepada hakim agar memberinya keadilan dan mempertimbangkan pembelaannya.

Dengan terisak, Wawan membacakan pleidoinya, menyampaikan gara-gara perkara tersebut anak dan istrinya turut merasakan imbasnya. “Saya mohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia, demi istri dan anak-anak saya,” tuturnya, getir.

Melihat kesedihan Wawan, Ketua Majelis Hakim, Samiadji lantas menghentikan sementara jalannya sidang. Dia lalu meminta adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu untuk tenang dan mempersilakannya minum.

“Kepada terdakwa, agar tenang dan silakan minum. Setelah itu baru sidang kita lanjutkan,” ujar Samiadji.

Usai minum, Wawan kembali membacakan pleidoinya. Ia berkilah dalam perkara ini, dirinya hanyalah korban yang terperangkap dalam permainan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara, Susi Tur Andayani, yang meminta suap Rp1 miliar untuk pemenangan sengketa Pilkada Lebak.

“Saya hanya kena imbas dari pengaturan perkara atau permainan mantan Ketua MK,” katanya.

Wawan juga mengklaim dirinya tak punya peran dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Begitu pula kakak kandungnya, Atut. “Ini tidak mendasar. Sebab, dikabulkan atau tidak gugatan di MK, tidak memberikan keuntungan apapun bagi keluarga saya,” ucapnya.

Dalam pleidoinya itu, Wawan juga menyatakan keberatan atas diseretnya Atut sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, Gubernur Banten nonaktif itu, tak mengetahui ihwal perkara tersebut.

“Perlu dicatat, pemberian uang kepada Akil Mochtar bukan dari saya ataupun kakak saya (Ratu Atut). Tetapi suap itu dari Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah (calon Bupati Lebak),” ucapnya.

“Yang saya tau Susi cukup dekat (dengan Akil), karena dia pernah bekerja di kantor hukum Akil. Hal itu juga telah diakui Susi dan Akil di persidangan,” imbuhnya.

Meski begitu, ia tak membantah sempat menemui Akil di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Pusat. Namun, menurutnya, pertemuan itu bukan untuk kepentingan Pilkada Lebak, yang tengah berperkara di MK, melainkan sekedar silaturahmi.

“Pada 25 September 2013, saya bertemu dengan Pak Akil, tapi tidak untuk suatu kepentingan, hanya bersilaturahmi,” tampiknya. (yul)