Satuan Narkoba Polres Serang meringkus pengedar ganja di Karundang, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari tersangka Uding, 30, warga Pabuaran, Kab. Serang, diamankan 1 kg lebih ganja kering.
AKP Abul Mafahir, Kasat Narkoba Polres Serang mengatakan tersangka ditangkap Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat. “Warga mencurigai, tempat kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda tak dikenal bahkan sering kumpul-kumpul hingga larut malam,” ungkap AKP Abul Mafahir dikonfirmasi Sabtu (7/6) malam.
Berbekal dari laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. Melihat tersangka berada di rumah, petugas menggerebeknya. Dalam penggeledahan, kata Kasat, petugas nyaris tak menemukan barang bukti. Karena meyakini tersangka memiliki ganja , penggeledahanpun diperketat dan berhasil mendapatkan ganja kering yang masih diikat lakban .
“Bungkusan ganja ditemukan di loteng rumah kontrakan pelaku,” jelas Kasat seraya mengatakan tersangka saat itu juga digelandang bersama barang buktinya.
Uding mengakui ganja itu dibeli dari pria yang mengaku bernama Herman, warga Tangerang Kamis (5/6) dan sedianya akan langsung dijual namun keburu ketangkap. “Saya beli seharga Rp2 juta. Awalnya saya cuma pemakai dan baru sekali ini mencoba mengedarkan,” aku Uding. (har)