Kantor Imigrasi kelas II Kota Cilegon mengamankan seorang wanita asal kewarganegaraan China, karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai wisatawan asing. Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi pengawasan Imigrasi kelas II Cilegon, Hendra Setiawan.
“Saat ini, WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.” Ujar Hendra Setiawan kepada bidikbanten.com saat ditemui di Kantornya. Jum’at (6/6).
Hendra menjelaskan, wisatawan asing itu didapati ketika sedang menawarkan barang-barang berupa sovenir kecil yang berasal dari China kepada warga Merak.
“Informasinya ada seorang WNA asal China sedang menawarkan sovenir, tetapi ketika diperhatikan logat yang diucapkan berbeda dengan kebanyakan WNA asal China di Cilegon, dan langsung saja petugas mengamankannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Katanya. WNA itu diketahui bernama Zhang Xingsu (42), di razia petugas imigrasi kelas II Cilegon pada Selasa 4 Juni 2014 lalu karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Selanjutnya kami sedang melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap Zhang, untuk mengetahui siapa oknum yang mengamankan WNA ilegal yang ada di Kota Cilegon.” paparnya. Selanjutnya, Hendra mengatakan, Zhang kemungkinan akan di deportasi oleh pihak imigrasi kelas II Cilegon, setelah selesai pemeriksaan lebih jauh. (Arif)