Ini Jawaban Dishub Soal Parkiran Ramayana Kembali beroperasi

1150

Parkiran di pusat perbelanjaan Ramayana Cilegon sudah kembali berjalan normal, semula dalam pemberitaan di media masa baik cetak maupun elektronik, parkiran yang di kelola oleh PT Charlies Lestari Sentosa menunjuk Koperasi Syariah Sejahtera Al Furqon untuk mengelola parkir itu di tutup paksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon lantaran menunggak pajak selama satu tahun kepada Pemkot Cilegon.

Hal itu, banyak membuat pertanyaan diseluruh kalangan pada persoalan tersebut. Penutupan parkir itu, Koperasi Syariah Sejahtera Al Furqon yang ditunjuk untuk mengelola parkiran telah mengalami kerugian, sehingga pihaknya tidak mampu membayar retribusi pendapatan parkir kepada pemerintah. Dijelaskan oleh, Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi, bahwa persoalan parkiran dipusat perbelanjaan Ramayana telah dinyatakan selesai, karena pihak Ramayana telah memberhentikan manajmen lama dan diganti oleh manjamen baru yakni CV Jaya Parkir.

“Ya karena manajemen lama sudah diganti oleh pihak Ramayana, kita tidak mempunyai kewenangan apa-apan untuk persoalan dibuka kembalinya parkiran itu, yang jelas Dishub hanya mengurusi ijin saja, kalo kewenangan pajak adanya di DPPKD.” Ujar Uteng Dedi yang kini menjabat sebagai  Kabid Darat Dishub Cilegon kepada bidikbanten.com, Selasa (4/6).

Terkait tanggapan yang mengarah kepada dirinya lantaran menutupi permasalahan yang lalu dan sudah dibuka kembali parkiran itu, Uteng mengatakan hal itu sangatlah wajar. “Ya itu satu hal yang wajar, tapi kalo Dishub menutup kembali parkiran yang sudah dibuka, dan mereka memang sudah membereskan permasalah, yang ada kami disalahkan dong.” Katanya. Uteng menegaskan, bahwa persoalan penunggakan pajak perusahaan bisa dicoret dan dihapuskan sesuai dengan aturan yang ditentukan.

”Kalo biar jangan nunggak, dalam pembayarannya kan bisa dicicil, tapi kalo memang perusahaan tersebut sudah dinyatakan bangkrut maka pemberlakuan pajak ke perusahaan sudah gugur. dan memang pada waktu itu Koperasi Syariah Sejahtera Al Furqon mengalami kerugian sehingga tidak mampu untuk membayar pajak.” Pungkasnya. (Arif)