Pengelola Hiburan Langgar Perda, Pemkot Tangerang Tutup Mata

717

Tidak adanya sanksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pengelola lokasi usaha Wahana Billyard Club (WBC) yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, menuai cibiran dari berbagai kalangan.

Dikutip dari kabar6.com, keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi tersembunyi tersebut kegiatanya sudah seringkali melanggar aturan, belum lama ini Dinas Trantib kota Tangerang merazia tempat tersebut dan menemukan aneka miras yang didapat dari tempat itu.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Junaedi mengatakan, tidak disegelnya WBC, sebuah lokasi karaoke berkedok billyard dikawasan Serpong Town Square (Setos), Lantai Basment Great Western Resort (GWR), Kebon Nanas, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, merupakan hal yang tercela.

“Sudah terbukti ada Miras (minuman keras), kok tidak ada tindakan tegas. Itu tercela sekali. Jangan toleransi pengusaha yang bandel, nanti jadi kebiasaan. Harusnya langsung segel (tutup) saja, karena melanggar perda,” ujarnya Sabtu (31/5/2014).

KH Junaedi menambahkan, pihaknya heran dengan tumpulnya eksekutor penegak Perda di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ itu. Padahal, MUI Kota Tangerang selalu memberi dukungan penuh agar Pemkot Tangerang, melalui Satpol PP dapat bertindakan tegas.

“Memang ada mekanisme lain, seperti memberi peringatan kepada pelanggar Perda. Tapi, pelanggaran yang seperti apa dulu. Kalau untuk Miras dan Prostitusi mah harus tegas. Kalau dikasih toleransi, besok Satpol PP lengah, mereka sediakan lagi mirasnya,” tukasnya.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Meurutnya, Pemkot Tangerang tidak bleh pandang bulu dalam memberi sanksi kepada setiap pelanggar Perda diwilayahnya.

“Jalankan mekanisme kerja dengan baik. Jika didapati ada pelanggaran Perda, tegor atau peringatkan. Bahkan, sampai penutupan (segel) jika memang masalahnya berat,” pungkasnya.

Diketahui, Satpol PP sebelumnya merazia lokasi WBC dan menemukan aneka miras berbagai jenis dan merek, dengan kadar alkohol diatas 5 persen.

“Ya, karena dalam razia kemarin terbukti ada miras, kami sudah melayangkan pemanggilan terhadap pihak WBC untuk hadir kesini,” Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana beberapa waktu lalu.

Namun, Hendrik, selaku perwakilan pihak pengelola WBC berkilah soal keberadaan miras yang ditemukan dan telah disita oleh Satpol PP dilokasi tersebut.

“Miras yang disita petugas itu sudah dalam keadaan terbuka semua. Karena itu memang titipan, sisa bekas pengunjung. Mereka bawa sendiri,” ujarnya.

Pantauan dilokasi, selain menyediakan miras berbagai jenis dan merek, karaoke berkedok billyard bernama WBC itu juga diduga menyediakan Ladies Club (LC) yang siap diajak kencan semalam.

“Disini kami menyediakan paket. Mulai dari paket Rp. 1,2 juta hingga Rp. 3,6 juta. Untuk wanitanya kita hitung per 3 jam. Dan, untuk minumannya ada tertera di menu,” kata Yeri, salah seorang pegawai dilokasi tersebut.

Sayangnya, meski terbukti melanggar Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2005, tentang pelarangan miras dan prostitusi, namun faktanya hingga kini WBC masih tetap bebas beroperasi.(ges)