Artis Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelepan mobil Honda CR-V yang dilaporkan mantan suaminya, Eel Ritonga. Penetapan tersebut dilakukan Polresta Bekasi yang menangani kasus yang melibatkan mantan pasangan suami-istri itu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Siswo menyatakan, Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan. “Ya, betul Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok akan dikirim surat penetapan status tersangka itu ke yang bersangkutan,” katanya, Kamis (29/5).
Menurut Siswo, setelah mendapat surat penetapan sebagai tersangka, Dea akan dipanggil untuk memberi keterangan di hadapan penyidik.
Sebelumnya, Eel melaporkan Dea karena diduga telah menjual mobil miliknya tanpa izin. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Eel pun lapor ke polisi.
Kepada wartawan, beberapa waktu lalu Dea mobil tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan anaknya, Melodi. Namun, Dea tidak menjual langsung mobil tersebut, melainkan oleh istri kedua Eel bernama Ninda. Ninda juga sudah bercerai dengan Eel. (tyo)